PajakOnline.com—Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) merupakan instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA (Surat Keterangan Asal) atas barang yang akan diekspor. Bagi setiap negara anggota FTA memiliki pihak yang diberikan kewenangan sebagai IPSKA. Di Indonesia, pihak yang berwenang dan bertanggung-jawab menerbitkan SKA atas barang ekspor asal Indonesia yaitu menteri perdagangan dan pejabat yang ditunjuk oleh menteri perdagangan.
Untuk itu, kewenangan tersebut termaktub dalam Diktum Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Keppres 58/1971). Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Keppres 58/1971 akan diatur lebih lanjut oleh menteri perdagangan.
Maka dari itu, menteri perdagangan telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan IPSKA. Ketentuan tersebut juga terus mengalami perubahan. Dalam perkembangan terakhir, ketentuan tentang IPSKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2018 (Permendag 25/2018).
Berdasarkan aturan tersebut, IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh menteri perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA. Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA. Wewenang penetapan IPSKA tersebut berada di tangan menteri perdagangan.
