PajakOnline.com—Surat Keterangan Asal (SKA) terdiri atas 3 jenis, yaitu SKA manual, SKA elektronik, dan deklarasi asal barang. Ada pula SKA back to back yang biasa digunakan dalam kondisi tertentu.
SKA back to back atau back to back certificate atau movement certificate merupakan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara anggota pengekspor pertama (PMK 205/2015).
Selain itu, SKA back-to-back membuat eksportir dapat menghafalkan barangnya ke negara anggota FTA dengan tujuan untuk diekspor kembali ke negara anggota FTA yang lain, selama barang tersebut belum dikeluarkan dari kawasan pabean / belum dilakukan customs clearance di negara kedua.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No.19/2019 yang mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia, instansi penerbit SKA di negara transit yang merupakan negara anggota dapat menerbitkan SKA back-to-back dengan ketentuan:
1. SKA back-to-back dibuat berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
2. Masa berakhir SKA back-to-back sama dengan masa berakhir SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
