TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Integrasi NIK-NPWP Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak

Redaksi PajakOnline · 9 Jun 2023, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Program integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan upaya mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurut Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana, Single Identity Number (SIN) merupakan transformasi kebijakan perpajakan yang bisa menjamin kemandirian fiskal.

“Kebijakan perpajakan yang sebenarnya adalah lebih luas dari sekadar mengganti NPWP menjadi NIK atau menggunakan NIK sebagai NPWP. Undang-undang mengamanatkan untuk mewujudkan SIN yang bertujuan untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik, menjamin kemandirian fiskal. Bukan hanya agar negara ini eksis, tapi juga bisa tumbuh berkembang dan jauh lebih hebat,” kata Haula dalam webinar bertajuk Menuju Single Identification, dikutip hari ini.

Haula berpendapat, SIN dapat menjadi instrumen administrasi untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat, sehingga pajak bisa mendorong mobilitas vertikal.

“Ruh dari SIN ini membuat transformasi sosial, sehingga masyarakat golongan bawah naik ke tengah, lalu golongan menengah naik ke atas. SIN adalah langkah untuk membangun arsitektur administrasi perpajakan. Administrasi perpajakan ini kunci keberhasilan perpajakan.

Sebagai contoh, India sedang membangun SIN dengan jargon one nation one number. Dengan begitu, pajak menjadi sumber penerimaan paling murah, paling aman, dan paling berkesinambungan. Kebijakan perpajakan yang baik jika tidak didukung dengan administrasi perpajakan yang baik akan menyebabkan masalah,” ungkap Haula.

Hampir senada disampaikan Dirjen Pajak periode 2001-2006 sekaligus inisiator SIN yakni Hadi Poenomo. Menurut Hadi integrasi NIK dan NPWP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), belum dapat mengoptimalkan penerimaan pajak. Ia juga berkata bahwa terdapat jurang pemisah antara NIK dan NPWP.

“NIK dan NPWP sama-sama sebuah identitas yang mengandung arti tertentu. Namun, jika NIK berisi data nonfinansial. NPWP adalah identitas, baik penduduk maupun bukan penduduk, perseorangan maupun badan, dan berisi data finansial maupun data nonfinansial.

Sebagian besar, data di NPWP bersifat rahasia karena terhubung ke dalam sebuah SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan. Maka, dari arti tersebut terdapat jurang perbedaan yang cukup besar antara keduanya. Di mana potensi permasalahannya? dalam Pasal 34 UU KUP ditegaskan, SPT tahunan dilarang untuk disebarluaskan, baik oleh pejabat yang berwenang maupun oleh tenaga ahli,” tegas Hadi.

Dengan itu, ia menilai, SIN merupakan jawaban untuk mendorong rekonsiliasi nasional di bidang ekonomi dan tanpa ada jurang pemisah. Dengan SIN, semua terintegrasi oleh Bank Data Perpajakan dengan metode link and match.

“Dalam transaksi ekonomi, uang atau harta, baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. Artinya, SIN bisa membangun iklim usaha yang business friendly, terutama untuk mencapai penerimaan pajak sesuai target APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) tanpa melakukan pemeriksaan. Tanpa SIN kita akan digilas roda zaman,” pungkas Hadi. (Azzahra Choirrun Nissa)

Integrasi NIK-NPWP Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak | PajakOnline