TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Investasi Emas Digital

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Harga Emas dinilai mulai mendekati rekor sepanjang masa. Dan untuk mereka yang memiliki modal pas-pasan, investasi emas digital tentu adalah hal yang cerdas.

Dengan adanya emas digital, investasi emas bisa menjadi semakin praktis dan mudah. Anda bisa membeli emas dalam gramasi yang sangat kecil sekalipun tanpa harus mengunjungi toko.

Tetapi dibalik itu semua, ada risiko yang sering kali disepelekan dan berpotensi mengganggu keuangan kita.

Perhatikan 3 penelurusan di bawah ini terkait dengan Emas Digital

1. Telusuri rekam jejak perusahaan penyelenggara emas digital

Jika perusahaan penyelenggara sudah memiliki perizinan, maka langkah berikutnya adalah memeriksa rekam jejak perusahaan dari berbagai sumber. Anda bisa lakukan dengan menelusurinya lewat berita di media massa, atau laporan-laporan keluhan di media sosial jika ada.

Penelusuran ini bisa sangat berguna untuk mengetahui lebih dalam seputar bagaimana perusahaan melayani penggunanya.

Jangan lupa juga untuk mencari ulasan-ulasan atau review jujur para influencer terkait aplikasi tersebut di media sosial.

2. Cek perizinan di Bappebti

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memeriksa perusahaan penyelenggara investasi emas digital yang Anda tuju.

Perusahaan pedagang emas digital wajib memiliki izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Nama perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi izin, akan terpampang di bappebti.go.id/pedagang_emas.

Beberapa kriteria perusahaan yang dinilai layak mendapatkan izin operasi harus memiliki kriteria ini:

a. Berbadan hukum perseroan terbatas (PT)

b. Memiliki sistem dan mekanisme transaksi fisik emas digital

c. Memiliki modal sebesar Rp 20 miliar dan mampu mempertahankan modal akhir sejumlah Rp 16 miliar atau ⅔ dari total pengelolaan emas

d. Pedagang fisik emas digital wajib menempatkan sejumlah emas pada pengelola tempat penyimpanan sebanyak 10kg yang terdiri dari 75% emas fisik dan 25% kas.

3. Telusuri juga siapa pendirinya

Tidak sedikit perusahaan penyelenggara emas digital yang merupakan perusahaan rintisan (startup), yang tentunya masih bergantung pada suntikan dana investor.

Penting sekali untuk mengenal lebih jauh siapa pendiri sekaligus pemimpin dari perusahaan tersebut. Dan bagaimana kiprahnya di dunia bisnis.

Reputasi seseorang dalam mendirikan usaha tentu bisa terlihat dengan mudah dari berbagai sumber pemberitaan.

Jadi jangan sampai Anda malah berinvestasi di perusahaan yang didirikan oleh seseorang yang memang tidak memiliki pengalaman bisnis sama sekali, atau mungkin saja hanya seorang selebriti atau public figure yang hanya berniat mencuri perhatian publik. (Wiasti Meurani)