TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Capai Rp31 Triliun

Redaksi PajakOnline · 22 Jul 2024, 12.04 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mencatat realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK pada semester I/2024 telah mencapai Rp31,4 triliun setara 40% dari target investasi yang ditetapkan.

Pada saat bersamaan, total tenaga kerja yang terserap oleh pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus mencapai 15.229 orang, atau 39% dari target yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

"Terdapat 3 KEK dengan capaian tertinggi. KEK Gresik mencatat capaian tertinggi, diikuti oleh KEK Mandalika, dan KEK Kendal,"  ungkap Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/7/2024).

Secara kumulatif, pemerintah mencatat total investasi di KEK hingga Juni 2024 mencapai Rp205,2 triliun, sedangkan tenaga kerja yang sudah terserap mencapai 132.227 orang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua Dewan Nasional KEK memerintahkan beberapa KEK yang kinerjanya tidak optimal untuk dilakukan evaluasi.

"Dalam waktu 1 bulan, KEK dengan kinerja kurang optimal akan dievaluasi. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Perhubungan dalam penyelesaiannya," kata Airlangga.

Sementara itu, Plt. Sekjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Rizal Edwin Manansang menjelaskan bahwa pencabutan status KEK dimungkinkan dalam hal suatu KEK tidak dapat mampu menarik investasi dengan signifikan.

"Apabila hingga akhir 2024 tidak ditindaklanjuti dan tidak terdapat realisasi investasi yang signifikan maka KEK yang tidak mampu menunjukkan perbaikan kinerja diusulkan pencabutan status KEK-nya dan akan menjadi kawasan reguler sesuai peruntukannya," katanya.