PajakOnline | Bagi wajib pajak dalam negeri, dividen dari luar negeri maupun dalam negeri dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tidak semua dividen otomatis bebas pajak. Pemerintah menetapkan, pembebasan PPh hanya berlaku bila dana yang diterima diinvestasikan kembali di Indonesia, dan dilaporkan secara berkala melalui sistem Coretax DJP.
Kewajiban pelaporan realisasi investasi diberlakukan kepada:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang menerima dividen, baik dari dalam maupun luar negeri;
Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan luar negeri yang termasuk dividen, penghasilan dari BUT, atau bentuk penghasilan lain.
Fasilitas pembebasan pajak ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang menyempurnakan ketentuan pelaporan investasi berdasarkan UU HPP.
Pelaporan harus dilakukan setiap tahun selama maksimal tiga tahun, dihitung sejak penghasilan (dividen atau penghasilan luar negeri lainnya) diterima. Tenggat pelaporan tahunan adalah:
31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi;
30 April untuk wajib pajak badan.
Dividen yang tidak dilaporkan dalam skema realisasi investasi tidak akan dianggap sebagai penghasilan yang bebas pajak. Akibatnya:
Dividen dalam negeri akan dikenai PPh Final 10% (khusus WP OP), dibayar secara mandiri.
Dividen luar negeri atau penghasilan lainnya akan dikenai tarif umum PPh sesuai Pasal 17 UU PPh, dan harus dilaporkan di SPT Tahunan.
Keterlambatan atau kelalaian pelaporan juga berisiko dikenakan sanksi administratif.
