TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Investasi SBSN Peserta PPS Capai Rp109 Miliar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemerintah telah menerbitkan surat berharga syariah negara atau SBSN dengan cara private placement sebesar Rp109,68 miliar dalam rangka penempatan investasi program pengungkapan sukarela (PPS). Pelaksanaan itu merupakan penempatan investasi syariah kedua dalam rangka PPS.

Transaksi penerbitan SBSN atau sukuk PBS-035 dengan private placement itu berlangsung pada Selasa (31/5/2022). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menempatkan dana investasi dari komitmen para peserta PPS.
"Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka PPS dengan jumlah sebesar Rp109,68 miliar," demikian keterangan tertulis DJPPR Kemenkeu, dikutip hari ini.

SBSN PBS-035 memiliki kupon 6,75 persen p.a fixed rate dan imbal hasil (yield) 7,18 persen. Sukuk dengan nominal per unit Rp1 juta itu dapat dipergagangkan (tradable). Pemerintah menetapkan bahwa tenor SBSN PBS-035 adalah 20 tahun, sehingga tanggal jatuh temponya adalah 15 Maret 2042. Dengan penawaran itu, terbit 109.681 unit yang diminati para peserta PPS.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Kamis (2/6/2022), terdapat 57.072 wajib pajak yang mengikuti program PPS. Dari mereka, terbit 66.yyy surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022. Jumlah PPh yang disetor mencapai Rp11,61 triliun, dengan nilai harta bersih yang terungkap sebesar Rp115,40 triliun. Deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp100,13 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp8,44 triliun. Dengan penempatan dana investasi sebesar Rp6,82 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Sebelumnya, pada 4 Maret 2022 telah berlangsung penempatan atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen. Pertama, yakni SUN FR0094 senilai Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai USD650.000. Pada 25 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen SBSN atau sukuk PBS-035. Lalu, pada 21 April 2022 pemerintah menerbitkan SUN FR0094 dan SUN USDFR0003, dengan perolehan masing-masing Rp351,16 miliar dan USD5,33 juta.