PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan Pengumuman Nomor PENG-13/PJ.09/2022 tentang Imbauan untuk Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
“Wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS,” tulis DJP.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti PPS. Dengan begitu, wajib pajak dapat melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhinya selama ini. PPS akan berakhir pada Juni 2022.
