TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan IUPK dan IUP

Redaksi PajakOnline · 18 Jul 2023, 14.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), IUPK merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Selain itu, IUPK juga bisa sebagai izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Indonesia. Saat ini, IUPK diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan usaha swasta.

Dalam Pasal 77 UU Minerba, menyebutkan bahwa bagi pemegang IUPK eksplorasi, dipastikan akan untuk mendapatkan IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan usaha pertambangannya.

Berdasarkan UU Minerba, IUP merupakan izin atas kegiatan dalam rangka pengusahaan minerba, yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Untuk itu, izin pertambangan yang didapatkan dari IUP hanya berlaku untuk satu jenis mineraba. Apabila suatu saat IUP menemukan mineral lain dalam wilayah IUP yang dikelolanya, maka perusahaan akan mendapatkan prioritas. Dengan syarat, perusahaan harus mengajukan permohonan IUP baru kepada menteri di bidang pertambangan minerba.

Dengan demikian, perbedaan IUPK dan IUP terletak pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Adapun, kewajiban yang harus dilakukan sebagai pemegang IUP dan IUPK yaitu wajib membayar pajak pusat, pajak daerah, maupun penerimaan pajak bukan negara (PNBP). Aturan tentang hak dan kewajiban untuk pemegang IUP dan IUPK sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2021, meliputi:

- Mengakui seluruh penghasilan yang diperoleh berdasarkan hasil kerja sama dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh).

- Membebankan pengeluaran yang berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari aktivitas kerja sama sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

- Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

- Menghitung besaran pajak terutang.

- Melakukan pembayaran atau pelunasan kekurangan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan

- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.(Kelly Pabelasary)