PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan insentif pajak berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. "Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik dalam keterangannya dikutip Selasa (31/1/2023).
Untuk mempermudah wajib pajak mengetahui status dari data kendaraan bermotornya masing-masing, wajib pajak bisa mengeceknya melalui laman Sistem Informasi Penghapusan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Bapenda Jawa Barat. “Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya," kata Dedi.
