PajakOnline.com—Memang sudah banyak informasi terkait vaksin Covid-19 yang disampaikan pemerintah. Bahkan presiden sudah berulang kali menyampaikan vaksinasi covid-19 aman dilakukan.
Untuk itu, presiden menjanjikan akan menjadi orang pertama yang divaksin. Kemudian akan diikuti para petinggi negeri.
Bahkan disampaikan juga ancaman denda Rp5 juta bagi masyarakat yang tidak mau divaksin.
Semua informasi tersebut belum cukup untuk menyakinkan sebagian masyarakat untuk divaksin. Ada yang menyatakan lebih baik membayar denda daripada divaksin.
Penolakan itu terjadi karena informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait vaksinisasi belum mereka peroleh. Sementara pemerintah terus menerus mengkampanyekan vaksin tersebut.
Padahal, yang dibutuhkan masyarakat yang menolak hanya dua hal. Pertama ada izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac. Hingga saat ini BPOM belum mengeluarkan izin tersebut.
Dua, sertikat halal dari MUI atau pihak yang diberi otoritas. Lagi-lagi hal ini belum ada.

M. Jamiluddin Ritonga,