PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi dengan besaran tertentu.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi yang ditetapkan pada 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 April 2022.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta menyederhanakan administrasi perpajakan, perlu mengatur mengenai penghitungan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi," demikian kutipan pertimbangan aturan tersebut.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (9), PPN terutang atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Kemudian, diatur dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa PPN yang terutang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada agen asuransi.
Sedangkan besaran tertentu untuk pialang adalah sebesar 20 persen dari tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
