TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jelang Akhir, 3 Crazy Rich Berharta Rp10 Triliun Ikut PPS

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tiga orang dengan nilai harta di atas Rp10 triliun menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS menjelang berakhirnya program tersebut.

Hingga saat ini, sudah terdapat 10 orang dengan harta super jumbo yang mengikuti PPS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PPS berlangsung sampai 30 Juni 2022.

Sampai hari ini Jumat (24/6/2022) dilansir DJP, sudah terdapat 133.840 wajib pajak yang mengikuti PPS. Para wajib pajak itu terdiri dari berbagai lapisan ekonomi, baik yang hartanya jutaan, miliaran, bahkan triliunan. Setoran pajak yang diperoleh mencapai Rp31.441,36 miliar.

Sri Mulyani menyebut bahwa terdapat peserta dengan harta di atas Rp10 triliun yang mengikuti PPS. "(Wajib pajak dengan harta Rp10 triliun ke atas) ada 10 peserta," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2022, pada Kamis (23/6/2022).

Hingga Mei 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peserta PPS dengan harta di atas Rp10 triliun adalah tujuh orang. Artinya, menjelang PPS berakhir, terdapat tiga orang crazy rich baru yang mendaftar.

Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:

Di bawah Rp10 juta: 12.183 orang (10,11 persen)
Rp10-100 juta: 2.921 orang (2,42 persen)
Rp100 juta-1 miliar: 14.389 orang (11,94 persen)
Rp1-10 miliar: 52.206 orang (43,32 persen)
Rp10-100 miliar: 34.066 orang (28,27 persen)
Rp100 miliar-1 triliun: 4.465 orang (3,71 persen)
Rp1-10 triliun: 262 orang (0,22 persen)
Di atas Rp10 triliun: 10 orang (0,01 persen)