PajakOnline.com—Rupiah Digital merupakan uang rupiah yang memiliki format digital dan dapat digunakan seperti uang fisik, uang elektronik (chip dan server based), serta uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang dipakai masyarakat saat ini.
Oleh karena itu, fungsi Rupiah Digital sama dengan uang fisik yang telah beredar selama ini, yaitu sama-sama menjadi alat pembayaran. Namun, dari bentuklah yang membedakan antara Rupiah Digital dengan uang biasa.
Rupiah Digital yang hanya akan diterbitkan oleh BI selaku bank sentral di Indonesia juga dikenal sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC). Selain itu, tak jauh beda dengan mata uang kripto, Rupiah Digital memiliki karakteristik yang harganya disesuaikan dengan mata uang kartal negara terkait.
Namun, BI menekankan bahwa Rupiah Digital tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins yang menjadi salah satu jenis aset kripto yang dirancang untuk dilindungi dari volatilitas harga yang terjadi. Adapun, Rupiah Digital ini berbeda dengan uang elektronik.
Sementara itu, bagi pengguna uang elektronik harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Kemudian, uang elektronik tidak diterbitkan oleh bank sentral melainkan pihak swasta atau perbankan komersial.
Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital akan menjadi solusi untuk memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia.
Nantinya, Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua jenis. Antara lain:
