PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyatakan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau bisa disebut pula sebagai rupiah digital amat penting untuk mendukung kepentingan publik di tengah massifnya digitalisasi.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, CBDC menjadi salah satu agenda prioritas jalur keuangan dalam Presidensi G20 Indonesia. Selain itu, penerbitan CBDC juga penting melihat perkembangan aset digital yang saat ini telah berkembang pesat, termasuk aset kripto.
"Perdagangan aset kripto menimbulkan risiko stabilitas keuangan dan moneter. Selain itu, juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Perry saat acara G20 Tech Sprint Initiative 2022, dilansir CNBC, belum lama ini.
Terdapat inisiatif negara-negara anggota G20 untuk menghasilkan kerangka kerja pengawasan dan regulasi pada aset kripto dan aset digital lainnya.
Tujuan akhir dari CBDC, kata Perry dapat dicapai melalui pentingnya pemahaman bersama mengenai teknologi dan kolaborasi inklusif antar negara-negara maju dan berkembang.
Kendati demikian, bank sentral di seluruh dunia perlu memastikan mengenai integrasi, interoperabilitas, dan interkonektivitas infrastruktur pembayaran, yang saling terhubung dengan berbagai infrastruktur pasar keuangan.
"Dimana bank sentral dapat menggunakan acuan untuk mengembangkan CBDC di bawah negara sendiri, juga kesepakatan yang luas antar negara dan kemudian menggunakan CBDC sebagai sistem moneter internasional," kata Perry.
