TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bank Indonesia Siapkan Rupiah Digital

Redaksi PajakOnline · 28 Apr 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) menyatakan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau bisa disebut pula sebagai rupiah digital amat penting untuk mendukung kepentingan publik di tengah massifnya digitalisasi.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, CBDC menjadi salah satu agenda prioritas jalur keuangan dalam Presidensi G20 Indonesia. Selain itu, penerbitan CBDC juga penting melihat perkembangan aset digital yang saat ini telah berkembang pesat, termasuk aset kripto.

"Perdagangan aset kripto menimbulkan risiko stabilitas keuangan dan moneter. Selain itu, juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Perry saat acara G20 Tech Sprint Initiative 2022, dilansir CNBC, belum lama ini.

Terdapat inisiatif negara-negara anggota G20 untuk menghasilkan kerangka kerja pengawasan dan regulasi pada aset kripto dan aset digital lainnya.

Tujuan akhir dari CBDC, kata Perry dapat dicapai melalui pentingnya pemahaman bersama mengenai teknologi dan kolaborasi inklusif antar negara-negara maju dan berkembang.

Kendati demikian, bank sentral di seluruh dunia perlu memastikan mengenai integrasi, interoperabilitas, dan interkonektivitas infrastruktur pembayaran, yang saling terhubung dengan berbagai infrastruktur pasar keuangan.

"Dimana bank sentral dapat menggunakan acuan untuk mengembangkan CBDC di bawah negara sendiri, juga kesepakatan yang luas antar negara dan kemudian menggunakan CBDC sebagai sistem moneter internasional," kata Perry.

Bank sentral, kata BI masih menemukan sejumlah pertanyaan yang perlu menjadi pertimbangan dalam mengembangkan CBDC. Pertanyaan itu misalnya tentang apakah bank sentral harus menerbitkan CBDC secara wholesale atau dengan metode retail.

Apakah juga bank sentral harus menerbitkan CBDC secara individu atau bisa bekerjasama dengan swasta, juga lewat platform apa CBDC harus diterbitkan.

Juga, tak kalah penting dalam mengembangkan CBDC, kata Perry adalah apa implikasinya terhadap makro ekonomi, moneter, dan stabilitas keuangan. Oleh karena itu, bank sentral perlu membuat desain konseptual CBDC secara matang.

General Manager Bank for International Settlements (BIS) Agustín Carstens menyebutkan bahwa CBDC adalah elemen kunci dalam meningkatkan pembayaran lintas batas dan peran katalis bank sentral dalam mendukung interoperabilitas.

Sistem pembayaran yang luas, dapat menciptakan persaingan layanan yang lebih baik dan biaya yang lebih rendah.

"CBDC dapat mengatasi persoalan inklusi keuangan yang belum tersentuh dengan perbankan (unbanked). Ini sangat relevan untuk negara-negara seperti Indonesia yang memiliki wilayah keterjangkauan yang luas dan banyak masyarakat yang belum tersentuh dengan jasa keuangan," kata Carstens.

"CBDC dapat menjadi peringatan bagi mata uang tradisional untuk mengintegrasikan dengan penyedia jasa keuangan yang bisa disederhanakan," kata Carstens.