TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis dan Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin untuk mengesahkan dan melegalkan berdirinya suatu usaha. Surat izin ini dikeluarkan oleh badan hukum. Maka dari itu, tidak semua jenis usaha wajib memiliki perizinan usaha SIUP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009 SIUP hanya diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Namun, bagi usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta tetap dapat mengajukan SIUP jika menghendaki.

Adapun jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu ada 4 jenis SIUP yang berlaku di Indonesia, jenis SIUP meliputi:

SIUP Mikro

Jenis SIUP diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan.

SIUP Kecil

Bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta sampai Rp500 juta di luar lahan dan bangunan wajib mengajukan jenis SIUP kecil.

SIUP Menengah

Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai 10 Miliar di luar lahan dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.

SIUP Besar

SIUP besar merupakan jenis SIUP yang wajib dimiliki perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas 10 Miliar di luar lahan dan bangunan.

Syarat Surat Izin Usaha Perdagangan

Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan, antara lain:

1. Fotokopi identitas (KTP) penanggung jawab atau pemilik perusahaan.
2. Fotokopi NPWP atas nama perusahaan.
3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai domisili.
4. Neraca perusahaan.
5. Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar berukuran 4x6.
6. Materai Rp6.000.

Sementara itu, SIUP untuk lembaga koperasi memiliki persyaratan antara lain:

1. Fotokopi identitas berupa KTP dari Dewan Pengawas Koperasi.
2. Fotokopi NPWP.
3. Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas dari koperasi.
4. Fotokopi akta pendirian koperasi.
5. Fotokopi SITU.
6. Neraca koperasi.
7. Foto ukuran 4x6 direktur utama/penanggung jawab sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya, bagi badan usaha berbentuk PT harus memenuhi syarat administrasi diantaranya:

1. Fotokopi identitas (KTP) direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
2. Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
3. Fotokopi Kartu Keluarga, bagi perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan.
4. Fotokopi SITU.
5. Fotokopi NPWP.
6. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
7. Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan.
8. Neraca perusahaan.
9. Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait.(Kelly Pabelasary)
Materai Rp6.000