PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KPP Pratama Semarang Timur mengunjungi wajib pajak yang menunggak pembayaran utang pajaknya dengan membawa surat paksa. Petugas datang langsung ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang jasa transportasi tersebut lengkap dengan surat paksa tersebut. Seperti diketahui, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
"Kunjungan kerja dilakukan untuk menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak. Setelahnya, wajib pajak bersedia segera melunasi seluruh utang pajak yang dimiliki," kata Juru Sita KPP Pratama Semarang Timur Wilbertus Widiyo dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Penagihan dengan surat paksa diatur dalam UU 19/2000 tentang Perubahan Atas UU 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan jika penanggung pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran. Hal ini juga menjadi peringatan dari DJP sebelum dilakukannya upaya penagihan yang lebih keras, seperti penyitaan dan penyanderaan.
Selain didahului surat teguran, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU PPSP, penerbitan surat paksa juga dapat dilakukan apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disepakati.
