PajakOnline.com—Jenis-jenis hubungan istimewa, hubungan kepemilikan (Pasal 18 UU PPh Jo SE - 04/PJ.7/1993 Jo SE-18/PJ.53/1995 )
-Penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% tau lebih pada wajib pajak lainnya.
-Hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua wajib pajak atau lebih
-Hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang modalnya sebesar 25% atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
Hubungan Penguasaan:
-Yaitu hubungan antara wajib pajak yang menguasai wajib pajak lainnya, atau dua wajib pajak atau lebih berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui pengunaan teknologi.
-Penguasaan melalui manajemen, misalnya; Mr. Z adalah Direktur Utama pada PT Alfa dan juga menjabat Direktur Utama pada PT Beta. Dalam hal ini antara PT Alfa dan PT Beta terdapat hubungan istimewa.
-Penguasaan melalui penggunaan teknologi, misalnya ; PT A perusahaan yang memproduksi minuman menggunakan formula yang diciptakan oleh PT B. Dalam hal ini antara PT A dan PT B terdapat hubungan istimewa, karena terdapat penguasaan melalui penggunaan teknologi oleh PT B terhadap PT A.
