TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Hubungan Istimewa

Redaksi PajakOnline · 3 Sep 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jenis-jenis hubungan istimewa, hubungan kepemilikan (Pasal 18 UU PPh Jo SE - 04/PJ.7/1993 Jo SE-18/PJ.53/1995 )

-Penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% tau lebih pada wajib pajak lainnya.

-Hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua wajib pajak atau lebih

-Hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang modalnya sebesar 25% atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.

Hubungan Penguasaan:

-Yaitu hubungan antara wajib pajak yang menguasai wajib pajak lainnya, atau dua wajib pajak atau lebih berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui pengunaan teknologi.

-Penguasaan melalui manajemen, misalnya; Mr. Z adalah Direktur Utama pada PT Alfa dan juga menjabat Direktur Utama pada PT Beta. Dalam hal ini antara PT Alfa dan PT Beta terdapat hubungan istimewa.

-Penguasaan melalui penggunaan teknologi, misalnya ; PT A perusahaan yang memproduksi minuman menggunakan formula yang diciptakan oleh PT B. Dalam hal ini antara PT A dan PT B terdapat hubungan istimewa, karena terdapat penguasaan melalui penggunaan teknologi oleh PT B terhadap PT A.

Hubungan Darah atau Perkawinan:

-Yaitu hubungan istimewa karena terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajad.

-Sedarah lurus satu derajad adalah; ayah, ibu, dan anak.

-Sedarah kesamping satu derajad; saudara (kandung, seayah, atau seibu).

-Semenda lurus satu derajad; mertua dengan menantu atau orang tua dengan anak tiri.

-Semenda ke samping satu derajad; ipar.

-Apabila antara suami dan istri dilakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.

Baca Juga: Transfer Pricing yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa