PajakOnline.com—Aplikasi Smartweb meningkatkan analisa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan adanya hubungan istimewa wajib pajak.
Sesuai SE-39/PJ/2021, Smartweb dapat menampilkan sejumlah informasi. Pertama, beneficial owner dan/atau ultimate beneficial owner. Kedua, grup wajib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha. Ketiga, transaksi afiliasi atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. Keempat, indikasi risiko ketidakpatuhan pelaporan transaksi afiliasi. Kelima, wajib pajak orang pribadi kaya beserta dengan keluarga dan/atau perusahaan grupnya.
“Aplikasi ini untuk memahami hubungan antara wajib pajak dengan keluarganya serta perusahaan yang dimilikinya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam peluncuran aplikasi tersebut.
Seluruh informasi ini bisa digunakan DJP untuk membantu kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Dalam kegiatan pengawasan, Smartweb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).
