TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan Pajak atas Transaksi Hubungan Istimewa

Redaksi PajakOnline · 15 Feb 2022, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  22/PMK.03/2020 menyebutkan, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Keterkaitannya dengan pajak ialah hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang di antara Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil dari pada yang seharusnya terutang dan dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan akan lebih rendah dari harga pasar.

Hubungan istimewa sendiri dibagi menjadi 2 yakni perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa dalam negeri dan perlakukan pajak atas transaksi hubungan istimewa luar negeri sebagai berikut:

1. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

2. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.

3. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.

4. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan luar negeri.

5. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.

6. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan luar negeri.

7. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

8. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi luar negeri.

Kemudian, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya hubungan istimewa yaitu:

1. Usaha
Hubungan di antara pihak-pihak yang berkaitan dengan usaha antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima dan dapat terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara kedua belah pihak berupa pembelian, penjualan, atau pemberian imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Pekerjaan
Hubungan di antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib Pajak penerima berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung/tidak langsung antar kedua belah pihak tersebut.

3. Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Hubungan istimewa dapat terjadi apabila hubungan kepemilikan berupa penyertaan modal secara langsung maupun tidak langsung sebesar 25% atau lebih.

4. Penguasaan Melalui Manajemen atau Penggunaan Teknologi

Hubungan istimewa dapat terjadi apabila ada penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi dan dapat terjadi jika satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama.

Dengan demikian, hal tersebut berkaitan dengan transfer pricing atau penentuan harga transfer yang dapat diterapkan jika terdapat transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Apabila transaksi Anda dengan Wajib Pajak lain merupakan transaksi dengan hubungan istimewa maka Anda perlu menyiapkan transfer pricing document (TF Doc).(Atania Salsabila)