PajakOnline.com—Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 menyebutkan, hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Keterkaitannya dengan pajak ialah hubungan yang terjadi antara dua Wajib Pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang di antara Wajib Pajak tersebut menjadi lebih kecil dari pada yang seharusnya terutang dan dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan akan lebih rendah dari harga pasar.
Hubungan istimewa sendiri dibagi menjadi 2 yakni perlakuan pajak atas transaksi hubungan istimewa dalam negeri dan perlakukan pajak atas transaksi hubungan istimewa luar negeri sebagai berikut:
1. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
2. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri.
3. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.
4. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan luar negeri.
5. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan dalam negeri.
6. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Badan luar negeri.
7. Hubungan istimewa antara Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
