TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis-Jenis Pelunasan Cukai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Cukai menjadi penerimaan negara yang cukup besar. Sebagai salah satu sarana penerimaan, aturan tentang pelunasan cukai sudah diatur pemerintah, pada undang-undang ataupun tata cara pelaksanaanya.

Aturan pelunasan cukai terkandung dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) berikut dengan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.04/20018 tentang Pelunasan Cukai (PMK 68/2018).

Pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Cukai, mengatur cukai atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai di impor untuk dipakai.

Kegiatan pelunasan dilakukan dengan membayar cukai sebelum BKC dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Penimbunan Sementara, atau Tempat Penimbunan Berikat atau tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. Teratur dalam PMK No.68/2018, memiliki 3 cara pelunasan cukai.

1. Pembayaran, pelunasan cukai dilakukan dengan melakukan pembayaran atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kandungan etil alkohol sampai dengan 5%.

Diatur dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018, kegiatan pelunasan dengan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan dengan cara pembayaran yang setidaknya memuat identitas perusahaan, jumlah dan jenis barang kena cukai, serta jumlah cukai yang harus dibayar. Untuk pelunasan cukai dengan pembayaran bagi EA impor menggunakan dokumen kepabeanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

2. Pelekatan pita cukai, Diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.04/2020 mengenai Bentuk Fisik, Spesifik, dan Desain Pita Cukai (PP 52/2020), Pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.

Untuk menjadi pita cukai setidaknya harus memiliki beberapa spesifikasinya, seperti kertas sekuriti, hologram sekuriti, cetakan sekuriti sebagai keamanan. Dari segi desain pita cukai setidaknya terdapat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, dan harga jual eceran dan/atau banyak isi kemasan.

3. Pelunasan Cukai dengan Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Pada cara pelunasan ini dilakukan dengan cara membubuhkan tanda pelunasan cukai, lainnya sesuai dengan ketentuan di bidang cukai, seperti barcode dan hologram.

Untuk BKC yang diproduksi di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. untuk BKC yang impor, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya harus dilakukan sebelum BKC diimpor untuk dipakai. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3c). (Ridho Rizqullah Zulkarnain)