TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Mobil Toyota Ini Dapat Diskon Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), berlaku mulai Maret 2021. Penerapannya dibagi bertahap yakni 100 persen di Maret-Mei 2021, 50 persen di Juni-Agustus 2021 dan 25 persen di September-Desember 2021.

Jenis mobil yang berhak menerima diskon pajak ini yakni mobil berjenis 4x2 dan sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan mengandung komponen dalam negeri hingga 70 persen.

Chief Executive Auto2000, Martogi Siahaan menjelaskan, sejumlah mobil Toyota yang terkena diskon pajak. Namun, dinyatakan belum ada penyesuaian harga sampai aturan tersebut jelas.

"Sampai saat ini, Auto2000 masih menunggu aturan teknis terkait informasi tersebut sehingga belum bisa menjabarkan kepastian tipe dan harga jual dari produk-produk yang nantinya memperoleh keringanan pajak," kata Martogi melalui siaran pers yang kami kutip pada hari ini, Selasa (23/2/2021).

Beberapa jenis mobil Toyota yang bisa mendapatkan diskon pajak mobil baru terdiri dari Avanza, Rush, Yaris, Vios, dan Sienta.

Sementara itu, mobil-mobil Toyota yang dipastikan tidak akan masuk dalam daftar mobil yang didiskon pajak antara lain Agya, Calya.

"Model yang masuk dalam cluster LCGC yakni Agya dan Calya tidak diberikan diskon pajak lantaran PPnBM-nya memang sudah 0 persen," kata dia.

Selain Agya dan Calya, daftar mobil Toyota yang tidak mendapatkan diskon PPnBM yakni Innova, Fortuner, Voxy, Hilux, Hiace, Alphard, dan Vellfire.

"Artinya, harga mobil-mobil itu tidak akan turun saat aturan diskon pajak dijalankan. Jadi, mau beli mobil tersebut sekarang atau nanti sama saja," kata Martogi.