TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Lesu

Redaksi PajakOnline · 19 Mar 2021, 09.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM dari kendaraan bermotor mengalami penurunan pada 2020 dibandingkan tahun 2019. Sebab, penerimaan PPnBM kendaraan bermotor didominasi transaksi penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.

"Jadi betul-betul kelesuan di 2020 dan efeknya penerimaan PPnBM turun luar biasa," kata Suryo Utomo dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat belum lama ini.

Suryo menyebutkan, penerimaan PPnBM sektor otomotif pada 2020 tercatat sekitar Rp5 triliun. Sementara pada 2019, penerimaan PPnBM mencapai Rp10 triliun. "Jadi memang betul pada saat pandemi Covid-19 tingkat penjualan atau pergerakan di industri kendaraan bermotor mengalami pengecilan luar biasa," kata Suryo.

Oleh karena itu, untuk mengatasi lesunya penjualan sektor otomotif, Pemerintah memberikan diskon pajak atau penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc yakni untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian lokal kendaraan bermotor di atas 70%.

Pemberian insentif ini dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, berlaku sejak 1 Maret 2021, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Pemberian diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Sesuai ketentuan Pasal 5 PMK 20/2021, Diskon PPnBM diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021.

Baca Juga: PMK 20/2021, Ini Ketentuan Diskon Pajak Mobil