PajakOnline.com—Saat jual beli tanah, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dari pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan dapat diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pertama, surat keterangan diterbitkan bila identitas wajib pajak dalam bukti permohonan kewajiban penyetoran PPh sudah sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP.
"Surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh diterbitkan sepanjang terpenuhi kesesuaian data ... jumlah PPh yang telah disetor oleh orang pribadi atau badan dengan PPh terutang yang dinyatakan oleh orang pribadi atau badan," demikian kutipan Pasal 8 ayat (1) huruf b PER-08/PJ/2022.
Kedua, kode akun pajak, kode jenis pajak, jumlah PPh yang disetor harus sudah sesuai dengan data penerimaan pajak dalam modul penerimaan negara.
Bila permohonan penelitian formal disampaikan secara mandiri oleh wajib pajak atau melalui notaris/PPAT lewat aplikasi e-PHTB, surat keterangan diterbitkan secara segera setelah permohonan disampaikan.
Bila permohonan penelitian formal masih disampaikan secara langsung ke KPP, maka surat keterangan penelitian formal akan terbit dalam waktu paling lama 3 hari setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP.
