TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jumlah Wajib Pajak Badan yang Lapor Rugi Terus Bertambah

Redaksi PajakOnline · 2 Jul 2021, 02.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total wajib pajak badan yang mengaku mengalami kerugian dan tidak membayar pajak meningkat, jumlahnya bertambah dari tahun ke tahun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara beturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012—2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015—2019.

“Wajib pajak ini yang melaporkan rugi terus-menerus. Namun, kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPR belum lama ini.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan masih banyak wajib pajak badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang komprehensif.

Proporsi jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) badan dengan status rugi fiskal terhadap total SPT badan yang disampaikan wajib pajak menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2012—2019. Proporsinya pada 2012 mencapai 8%. Kemudian, porsinya konsisten meningkat hingga mencapai 11% pada 2019.

Berdasarkan catatan Organisatian for Economic Co-operation and Development (OECD), tercatat 60% hingga 80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi oleh perusahaan multinasional. Khusus untuk Indonesia, tercatat 37% hingga 42% PDB Indonesia adalah transaksi afiliasi dalam SPT wajib pajak.

Transaksi afiliasi ini merupakan potensi penggerusan basis pajak yang diperkirakan mencapai USD100 miliar hingga USD240 miliar secara global. Nilai tersebut setara dengan 4% hingga 10% dari penerimaan PPh Badan secara global.