TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tumbuh Positif, Yang Lain Minus Hingga Oktober 2020

Redaksi PajakOnline · 24 Nov 2020, 13.06 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan hingga Oktober 2020 yang masih positif tumbuh 1,18%, kendati dibandingkan periode yang sama tahun 2019 masih kalah jauh yakni 16,35%. "PPh orang pribadi, dia bisa survive sedikit di atas 0, yaitu 1,18%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (23/11/2020)

Menkeu Sri mengungkapkan, pertumbuhan terjadi karena pergeseran pembayaran PPh OP yang sempat ada relaksasi untuk meringankan wajib pajak di tengah pandemi Covid-19.

Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh OP mengalami kontraksi 12,95%. Pada Agustus, penerimaan PPh OP masih tumbuh positif 3,56% dan Juli 2020 tumbuh 11,54%, tetapi pada September minus 7,82%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan PPh OP tercatat kontraksi 52,23%, tetapi telah berbalik pada kuartal II/2020 yang tumbuh positif 217,29%. Sementara pada kuartal III/2020, pertumbuhan tercatat sebesar 2,24%

Sementara itu, penerimaan PPh Pasal 21 karyawan hingga Oktober 2020 mengalami kontraksi atau minus 3,58%. Padahal, capaian pada periode sama tahun 2019 tumbuh 9,77%.

Secara kuartalan, pada kuartal I/2020, terjadi pertumbuhan positif pada penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 4,94%. Namun, pada kuartal II/2020, kinerjanya terkontraksi 8,35%. Adapun pada kuartal III/2020, kontraksinya mencapai 9,38%. Pada Oktober 2020 saja, penerimaan PPh Pasal 21 minus 5,47%. "Kontraksi di PPh 21 ini lebih rendah dari bulan-bulan sebelumnya. Kita harapkan ini akan membaik," kata Menkeu.

Menkeu Sri Mulyani menyebut penerimaan PPh Pasal 21 yang terkontraksi itu disebabkan oleh pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan yang bekerja di sektor usaha terdampak pandemi.