TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Juru Sita Pajak, Pelaksana Eksekusi dan Penyanderaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terbaru yakni (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 yang turut mengatur ketentuan objek sita saat pelaksanaan penyitaan dalam penagihan pajak membuat keberadaan juru sita pajak layak untuk dibahas.

Dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) juru sita pajak diangkat dan diberhentikan oleh pejabat. Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan Menteri Keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat.

Sedangkan yang dimaksud dengan pejabat untuk penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat untuk penagihan pajak pusat tercantum dalam PMK 189/2020.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) menyatakan Kepala Daerah berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah. Hal ini berarti kewenangan menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah diberikan kepada kepala daerah.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) menyatakan yang dimaksud dengan pejabat untuk penagihan pajak daerah misalnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah antara lain pajak hotel dan restoran, penerangan jalan, dan kendaraan bermotor.

Namun, tidak sembarang orang bisa ditunjuk sebagai juru sita pajak. Seperti penjelasan Pasal 3, juru sita pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusi dan putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk dapat diangkat sebagai juru sita pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misalnya pendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah umum atau sederajat serta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus jurusita pajak.

Karena juru sita pajak harus ada pada setiap kantor pejabat, baik pejabat penagihan pajak pusat maupun daerah, kewenangan pengangkatan dan pemberitahuan juru sita pajak diberikan kepada pejabat dengan berpedoman pada syarat dan tata cara yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi jurusita pajak diatur dalam syarat-syarat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000.

Pegawai DJP maupun pegawai Dinas Pendapatan Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut di atas dapat diangkat sebagai juru sita pajak oleh pejabat, dalam hal ini Kepala KPP untuk pajak pusat dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk pajak daerah.

Sebelum memangku jabatannya, juru sita pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh pejabat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan peran juru sita pajak dapat disimak pada UU PPSP, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 562/KMK.04/2000, dan PMK 189/2020.