TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jatim II Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Tindak Pidana Pajak

Redaksi PajakOnline · 15 Apr 2022, 17.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyita aset wajib pajak berinisial RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77 meter persegi dan luas bangunan 148 meter persegi yang berlokasi di Kota Madiun dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), belum lama ini. Sebelum dilakukan sita aset, Kanwil DJP Jatim II telah melakukan upaya penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

“Wajib pajak didorong untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, jika belum berhasil maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif, di antaranya dengan tindakan penyitaan tersebut,” kata Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna dalam keterangan resmi.

RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017.

Wajib pajak juga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf a, c, dan d UU KUP.

Dudung menambahkan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II juga telah melakukan tindakan penagihan aktif dengan menyita aset para penunggak pajak. Aset yang disita beragam, mulai dari truk, mobil, rumah, rekening bank, hingga uang tunai.

KPP yang dimaksud antara lain KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Sidoarjo Barat, dan KPP Pratama Gresik.

Tindakan penyitaan atas aset wajib pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim II menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus menjadi upaya pengamanan penerimaan negara.