PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyita aset wajib pajak berinisial RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 77 meter persegi dan luas bangunan 148 meter persegi yang berlokasi di Kota Madiun dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), belum lama ini. Sebelum dilakukan sita aset, Kanwil DJP Jatim II telah melakukan upaya penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.
“Wajib pajak didorong untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, jika belum berhasil maka selanjutnya dilakukan penagihan aktif, di antaranya dengan tindakan penyitaan tersebut,” kata Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna dalam keterangan resmi.
RS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017.
