TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

PMK 189/2020, Begini Ketentuan Dasar Penyitaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketentuan dasar penyitaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189 Tahun 2020 mengatur apabila setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak, pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kemudian, juru sita melaksanakan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak.

“Juru sita pajak melaksanakan penyitaan terhadap objek sita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan,” demikian bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 189/2020, yang kami kutip pada hari ini, Senin (14/12/2020).

Dalam pelaksanaan penyitaan, juru sita pajak harus memperlihatkan kartu tanda pengenal juru sita pajak, memperlihatkan surat perintah melaksanakan penyitaan, serta memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan.

Juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita atas setiap pelaksanaan penyitaan. Berita acara itu ditandatangani juru sita pajak, penanggung pajak, serta paling sedikit 2 orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, dan dapat dipercaya.

Jika penanggung pajak menolak untuk menandatangani berita acara pelaksanaan sita, juru sita pajak mencantumkan alasan penolakan tersebut dalam berita acara pelaksanaan sita serta menandatangani berita acara bersama saksi. Berita acara ini tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Jika pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri penanggung pajak atau penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, berita acara ditandatangani juru sita pajak dan sanksi.

Syaratnya, salah seorang saksi berasal dari pemerintah daerah setempat. Berita acara ini juga tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita atau di tempat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum,” bunyi Pasal 20 ayat (8) PMK 189/2020.

Salinan berita acara pelaksanaan sita disampaikan kepada penanggung pajak dan pihak terkait, yang meliputi,

Pertama, Kepolisian Republik Indonesia, untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar.
Kedua, Badan Pertanahan Nasional, untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar.

Ketiga, pemerintah daerah dan pengadilan negeri setempat, untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar.

Keempat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk kapal.

Kelima, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, untuk pesawat terbang.