PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan para pelaku usaha perlu mendukung penerapan pajak karbon untuk menekan dampak krisis iklim.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Kadin 2021–2026 Arsjad Rasjid dalam acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), belum lama ini atau Jumat (29/10/2021).
Arsjad mengungkapkan, terdapat banyak keringanan dan keleluasaan dari aturan yang terkandung dalam UU HPP. Meskipun begitu, terdapat sejumlah hal yang memerlukan pemahaman dari para pelaku usaha.
Menurut dia, ketentuan pajak dari perdagangan karbon yang diatur dalam UU HPP perlu dipahami secara holistik oleh pelaku usaha. Mereka harus memandang kebijakan itu sebagai upaya menekan dampak krisis iklim.
