PajakOnline.com—Pajak Karbon merupakan salah satu jenis pajak baru yang akan diberlakukan di Indonesia. Pajak Karbon rencananya mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Apa yang dimaksud Pajak Karbon? Apa saja yang termasuk peraturan Pajak Karbon? Bagaimana perhitungan Pajak Karbon?
Definisi Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Penerapan Pajak Karbon untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni Pasal 13 Ayat (1).
UU HPP ini menjadi landasan pertama bagi penerapan pajak karbon di Tanah Air, selain sejumlah regulasi lain yang merupakan peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP.
UU HPP menjelaskan, pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memerhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.
Peta jalan Pajak Karbon memuat sejumlah hal sebagai berikut: Strategi penurunan emisi karbon; Sasaran sektor prioritas; Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.
Selain UU HPP sebagai landasan utama, terdapat sejumlah aturan turunan dari UU HPP yang juga mengatur Pajak Karbon, namun masih dalam tahap penyusunan oleh Kemenkeu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menyebutkan, aturan teknis pelaksanaan Pajak Karbon seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan Pajak Karbon.
Sementara, aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Agar instrumen pengendalian iklim berjalan optimal, pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021, antara lain terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Isu iklim merupakan isu lintas sektor. Koordinasi akan terus kami jaga dan perkuat agar peraturan yang melengkapi satu sama lain dapat mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim,” kata Febrio dalam keterangan resminya.
