PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pengenaan pajak karbon tidak berarti pemerintah mengenakan pajak pada setiap kegiatan yang menghasilkan emisi karbon.
Pajak karbon ini berlaku pada 1 April 2022 secara bertahap dan akan dimulai pada PLTU batu bara sebagai upaya untuk menekan emisi karbon yang dihasilkan dari pembakaran.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan kebijakan pajak karbon memang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon tetapi pemerintah memiliki sejumlah ketentuan untuk mengenakan pajak pada sektor penghasil polusi udara.
"Tidak semua aktivitas produksi yang menghasilkan karbon dikenakan pajak karbon," kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.
Suahasil mengatakan, memang pengenaan pajak karbon ditujukan kepada semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun pemerintah menetapkan ambang batas pelepasan emisi yang kemudian disebut cap (batas emisi).
Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih di bawah atau setara dengan batas emisi ketentuan pemerintah. Namun, bila emisi yang dilepaskan melebihi ambang batas, maka pengusaha diberikan dua pilihan. Antara lain, membeli karbon kredit untuk kelebihan karbon yang dilepaskan, atau membayarkan pajak karbon sesuai dengan kelebihan emisi.
"Kalau diatas cap, perusahaan punya opsi tapi bukan menurunkan emisi tapi membayarkan kelebihannya sebagai pajak atau membeli karbon kredit dari pasar karbon," kata Suahasil.
