TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Berlaku 1 April 2022, Berikut Ini Mekanisme Pajak Karbon

Redaksi PajakOnline · 21 Mar 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pengenaan pajak karbon tidak berarti pemerintah mengenakan pajak pada setiap kegiatan yang menghasilkan emisi karbon.

Pajak karbon ini berlaku pada 1 April 2022 secara bertahap dan akan dimulai pada PLTU batu bara sebagai upaya untuk menekan emisi karbon yang dihasilkan dari pembakaran.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan kebijakan pajak karbon memang ditujukan untuk mengurangi emisi karbon tetapi pemerintah memiliki sejumlah ketentuan untuk mengenakan pajak pada sektor penghasil polusi udara.

"Tidak semua aktivitas produksi yang menghasilkan karbon dikenakan pajak karbon," kata Wamenkeu Suahasil Nazara dalam dalam acara Sosialisasi UU HPP di Palembang, Sumatera Selatan, belum lama ini.

Suahasil mengatakan, memang pengenaan pajak karbon ditujukan kepada semua aktivitas yang menghasilkan gas CO2. Namun pemerintah menetapkan ambang batas pelepasan emisi yang kemudian disebut cap (batas emisi).

Perusahaan tidak akan dikenakan pajak karbon jika emisi yang dilepaskan masih di bawah atau setara dengan batas emisi ketentuan pemerintah. Namun, bila emisi yang dilepaskan melebihi ambang batas, maka pengusaha diberikan dua pilihan. Antara lain, membeli karbon kredit untuk kelebihan karbon yang dilepaskan, atau membayarkan pajak karbon sesuai dengan kelebihan emisi.

"Kalau diatas cap, perusahaan punya opsi tapi bukan menurunkan emisi tapi membayarkan kelebihannya sebagai pajak atau membeli karbon kredit dari pasar karbon," kata Suahasil.

Bila perusahaan memilih membeli karbon kredit di pasar karbon, maka tidak perlu membayarkan pajak karbon. Begitu juga sebaliknya, jika membayarkan pajak karbon, maka pengusaha tidak perlu membeli karbon kredit.

Jika karbon kredit yang dibeli masih kurang untuk memenuhi ambang batas yang ditetapkan, maka perusahaan boleh membayarkan sisa kelebihan karbon dalam bentuk pajak karbon.

Suahasil melanjutkan, saat ini pemerintah masih mendesain kebijakan pajak karbon untuk semua jenis usaha yang menghasilkan karbon. Sebab skema pajak karbon tersebut baru akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Namun, untuk tahap awal skema tersebut akan diterapkan kepada sektor Pembangkit Listrik mulai tahun ini. Khususnya batubara yang dalam aktivitasnya menghasilkan karbondioksida. "PLTU ini kan sudah jelas pemiliknya, sebagian besar juga punya PLN dan pemerintah," kata dia.

Uji Coba pajak karbon ini dilakukan pemerintah untuk menunjukkan kepada dunia, Indonesia serius dengan upaya beralih ke energi hijau.