TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kadin: Perputaran Uang Tahun Baru Diprediksi Capai Rp23,8 Triliun

Redaksi PajakOnline · 1 Jan 2023, 00.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memprediksi perputaran uang pada masa libur Tahun Baru 2023 akan mencapai Rp23,85 triliun. Hal tersebut menjadi momentum untuk memulai 2023 dengan kondisi ekonomi yang baik.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengungkapkan membaiknya kondisi pandemi ini membuat mobilitas masyarakat terus meningkat. Hal tersebut memengaruhi pergerakan masyarakat saat masa liburan natal kemarin dan tahun baru. Kadin memproyeksikan, terdapat 44,7 juta orang yang bepergian pada masa libur tersebut, atau setara dengan 11,9 juta keluarga.

Dampaknya perputaran uang akan meningkat cepat dan menjadi katalis positif bagi perekonomian. "Perputaran uang selama libur tahun baru 2023 dapat mencapai Rp23,85 triliun," kata Arsjad dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.

Perhitungan tersebut diperoleh dari asumsi bahwa setiap keluarga rata-rata membawa uang Rp2 juta. Nilai perputaran uang dapat lebih tinggi apabila uang yang dibawa masyarakat di atas perkiraan Kadin.

Arsjad mengatakan, perputaran uang mencakup berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari ongkos transportasi umum atau pembelian bahan bakar minyak (BBM), pengeluaran untuk makan dan minum, pemenuhan kebutuhan tahun baru, hingga belanja lainnya.

Dia berharap agar pemerintah dapat memanfaatkan momentum itu untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Apabila perputaran uang sebanyak itu dapat diserap oleh UMKM, dampaknya akan lebih maksimal bagi masyarakat.

UMKM berkontribusi 61,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan nilai mencapai Rp8.573 triliun. Terdapat lebih dari 64 juta UMKM saat ini, sehingga pengembangannya akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

UMKM pun menyerap 117 juta pekerja atau menjadi lahan pekerjaan bagi 97 persen tenaga kerja dalam negeri. Menurut Arsjad, hal tersebut menunjukkan bahwa UMKM dapat menjadi penopang ekonomi dari tekanan eksternal. "Terlebih banyak masyarakat bepergian pada momen tahun baru ini, menjadi peluang bagi UMKM untuk memperluas pemasaran produknya dan menggairahkan bisnisnya," katanya.