TRENDING
BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakBPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Sabun Cuci Kena Cukai, Kadin: Jangan Sampai Timbulkan Gejolak Masyarakat

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2022, 11.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah masih mempertimbangkan pengenaan cukai (ekstensifikasi cukai) untuk sejumlah produk, di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan sabun cuci atau detergen. Pengenaan cukai ini dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang kena cukai.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, agar wacana perluasan barang kena cukai tersebut memerhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat. "Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang akan mengganggu agenda pemulihan ekonomi yang sedang berjalan," kata Diana dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Menurut Diana, kebijakan tersebut bagus untuk pelestarian lingkungan. Selain itu, pengenaan cukai terhadap produk konsumtif juga dapat menambah penerimaan negara, mengingat obyek penerimaan cukai dari barang konsumsi di Indonesia masih rendah.

Dia mengatakan, bagi negara-negara dengan klasifikasi low middle income termasuk Indonesia, penerimaan dari cukai merupakan salah satu penerimaan pajak yang berkontribusi efektif dibandingkan sektor lainnya.

Selama ini, pertumbuhan penerimaan cukai di Indonesia didukung oleh tembakau sekitar 20 persen dan Etil alkohol sebesar 226 persen.

"Di beberapa negara penerimaan sektor cukai memang bekontribusi sangat besar terhadap penerimaan, dan Indonesia termasuk yang paling rendah bila dibandingkan negara lain. Dan Indonesia termasuk negara yang paling sedikit memiliki obyek cukai," kata Diana.

Selain itu, menurut Diana, cukai juga disinyalir akan lebih meningkatkan awareness bagi masyarakat terhadap pola konsumsi dan kepedulian terhadap lingkungan. Berdasarkan data, lanjutnya, hal ini pernah pemerintah lakukan saat pembatasan kantong plastik. Setelah dikenakan cukai maka konsumsinya turun hingga 50 persen.

Baginya, isu mengenai keterbatasan bahan baku dan lingkungan hidup juga menjadi faktor untuk lebih memaksa masyarakat berlaku hemat. "Dalam konteks ini kita mendukung untuk mengedukasi masyarakat berlaku bijak dalam melakukan konsumsi," kata Diana.