PajakOnline.com—Pemerintah masih mempertimbangkan pengenaan cukai (ekstensifikasi cukai) untuk sejumlah produk, di antaranya Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet, dan sabun cuci atau detergen. Pengenaan cukai ini dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang kena cukai.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, agar wacana perluasan barang kena cukai tersebut memerhatikan aspirasi dan kemampuan masyarakat. "Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang akan mengganggu agenda pemulihan ekonomi yang sedang berjalan," kata Diana dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Menurut Diana, kebijakan tersebut bagus untuk pelestarian lingkungan. Selain itu, pengenaan cukai terhadap produk konsumtif juga dapat menambah penerimaan negara, mengingat obyek penerimaan cukai dari barang konsumsi di Indonesia masih rendah.
Dia mengatakan, bagi negara-negara dengan klasifikasi low middle income termasuk Indonesia, penerimaan dari cukai merupakan salah satu penerimaan pajak yang berkontribusi efektif dibandingkan sektor lainnya.
Selama ini, pertumbuhan penerimaan cukai di Indonesia didukung oleh tembakau sekitar 20 persen dan Etil alkohol sebesar 226 persen.
