PajakOnline.com—Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta kepada pemerintah agar penerbit dan pencetak buku tidak dikenakan pajak. Menurutnya, permintaan ini bukan semata-mata menganakemaskan penerbitan atau pencetak buku, melainkan agar harga buku semakin terjangkau masyarakat sehingga minat baca dan membeli buku meningkat.
"Kenapa saya terus memperjuangkan pajak buku harus dikurangi atau ditiadakan ini murni agar bisa dijangkau. Kalau sudah bisa dijangkau harganya, minat publik untuk membaca semakin tinggi," ujar Gus Muhaimin saat mengunjungi Islamic Book Fair (IBF) 2022 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, (7/8/2022).
