TRENDING
Vietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti Pendukung
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 November

· · pajakonline.com

Samarinda, PajakOnline —Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi berupa pemutihan pajak kendaraan dengan melakukan pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah selama periode 21 September hingga 22 November 2026.

"Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026 untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah di Samarinda, Minggu (27/9/2026) seperti dilansir Antara.

Dasmiah menjelaskan, program insentif fiskal tersebut mulai diberlakukan secara resmi dan efektif pada seluruh Kantor Bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah. Pemberian insentif pembebasan sanksi administratif tersebut meliputi pemotongan denda keterlambatan PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja.

"Melalui program pemutihan denda ini, masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," ujar Dasmiah.

Skema relaksasi pajak kendaraan tersebut ditargetkan mampu mendorong pencapaian target penerimaan pajak daerah Kalimantan Timur sebesar Rp9,06 triliun.

Bapenda Kaltim mengintegrasikan sistem layanan pembayaran secara nontunai melalui jaringan digital guna mempermudah akses wajib pajak di 10 kabupaten dan kota. Pembayaran bisa melalui Pos Indonesia, Pegadaian, Bankaltimtara, Tokopedia, BCA, Indomaret, BNI, LinkAja, Mandiri, hingga BTN.

"Kemudahan transaksi pembayaran secara elektronik difasilitasi penuh agar proses registrasi ulang kendaraan berlangsung secara cepat, transparan, dan akuntabel," tutur Dasmiah.

Selain saluran digital, jajaran Bapenda Kaltim di daerah turut mengerahkan armada Samsat Keliling guna menjangkau pemilik kendaraan di kawasan pelosok pedesaan. Upaya penataan basis data kepemilikan kendaraan tersebut diselaraskan dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah secara berkala.

"Kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi pilar Pemprov Kaltim memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung pembangunan daerah," pungkasnya.