Samarinda, PajakOnline —Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi berupa pemutihan pajak kendaraan dengan melakukan pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah selama periode 21 September hingga 22 November 2026.
"Kebijakan relaksasi denda PKB digulirkan pada 21 September sampai 22 November 2026 untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah di Samarinda, Minggu (27/9/2026) seperti dilansir Antara.
Dasmiah menjelaskan, program insentif fiskal tersebut mulai diberlakukan secara resmi dan efektif pada seluruh Kantor Bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah. Pemberian insentif pembebasan sanksi administratif tersebut meliputi pemotongan denda keterlambatan PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja.
"Melalui program pemutihan denda ini, masyarakat diharapkan dapat segera mengurus pembayaran pokok tanpa terbebani akumulasi denda," ujar Dasmiah.
Skema relaksasi pajak kendaraan tersebut ditargetkan mampu mendorong pencapaian target penerimaan pajak daerah Kalimantan Timur sebesar Rp9,06 triliun.
