Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor, melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Relaksasi diharapkan mendorong wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Senin (21/9/2026).
Pembebasan pajak progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, selama periode program. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.
Masrofi menyebut, kebijakan tersebut merupakan rangkaian insentif yang diberikan Pemprov Jateng untuk menekan tunggakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.
“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak, sedangkan total tunggakan pajak untuk pendapatan provinsi berdasarkan audit 2025 mencapai Rp2,4 triliun.
