PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka menanggapi penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/2026).
Purbaya menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Dia menilai kegiatan tersebut wajar dilakukan.
“Ya mungkin saja ada pelanggaran. Dilihat saja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (14/1/2026).
Purbaya juga menjelaskan posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pegawai yang terjerat perkara hukum. Menurutnya, selama yang bersangkutan belum diputus bersalah oleh pengadilan, statusnya masih sebagai pegawai Kemenkeu sehingga tetap mendapatkan pendampingan hukum.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingin terus,” katanya.
Purbaya menegaskan pendampingan tersebut tidak berarti adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dia memastikan tidak ada upaya untuk menghambat atau memengaruhi penegakan hukum.
Purbaya menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh di internal DJP. Evaluasi tersebut mencakup penataan ulang penempatan pegawai, khususnya bagi mereka yang dinilai terlibat atau berpotensi melanggar aturan.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan bahwa pegawai yang terlihat terlibat akan mendapatkan penanganan berbeda sesuai tingkat pelanggarannya. Mulai dari penugasan ke wilayah terpencil hingga kemungkinan dirumahkan, semuanya akan dipertimbangkan secara proporsional.
Saat ditanya apakah langkah tersebut merupakan bagian dari rotasi pegawai, Purbaya menegaskan bahwa rotasi akan dilakukan secara menyeluruh, namun dengan pendekatan yang berbeda sesuai tingkat kesalahan.
