TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan

· · pajakonline.com

Denpasar, PajakOnline – Pada Senin, 21 September 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka berinisial NS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dalam tahap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan PT CPJB. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22) kepada kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah tahapan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan DJP selesai, dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Dengan dilaksanakannya P-22, proses penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menyampaikan bahwa NS merupakan Direktur PT CPJB. Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam kurun waktu masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Dalam perkara ini, NS diduga dengan sengaja telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yaitu dengan cara mengkreditkan faktur pajak _a quo_ dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, NS juga diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, yaitu dengan tidak melaporkan seluruh penyerahan atau penjualan yang berasal dari kegiatan usaha PT CPJB.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk mengurangi jumlah PPN yang seharusnya disetorkan ke kas negara. Perbuatan tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp3,5 miliar.

Atas perbuatannya, NS diduga telah melakukan Tindak Pidana Perpajakan, melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Darmawan menjelaskan bahwa penegakan hukum perpajakan merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga kepatuhan sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh Wajib Pajak. Dalam setiap proses penegakan hukum, DJP tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu menghormati hak-hak Wajib Pajak dan pihak-pihak yang berperkara.

“Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas _ultimum remedium_, yaitu menempatkan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum perpajakan,” ujarnya.

“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk bersama-sama membangun kepatuhan perpajakan dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan tersebut tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab kepada negara, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” tutup Darmawan.