PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara melaporkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp12,4 triliun sampai 31 Maret 2024 atau 21,45% dari target penerimaan sebesar Rp57,81 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Wansepta Nirwanda mengungkapkan, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara berdasarkan jenis pajak, dominan penerimaan berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp5,56 triliun atau 22,25% dari target PPh Non Migas sebesar Rp24,98 triliun , PPN dan PPnBM sebesar Rp6,83 triliun atau 20,84 dari target PPN dan PPnBM sebesar Rp32,78 triliun, PBB dan BPHTB sebesar Rp2,31 miliar atau 225,50% dari target PBB dan BPHTB sebesar Rp1,02 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp6,08 miliar atau 14,97% dari target pajak lainnya sebesar 40,61 miliar.
"Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara, kontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar 46,38%, sector lainnya sebesar 13,83%, sektor transportasi dan pergudangan sebesar 12,87%, sektor pengolahan sebesar 7,83%, sektor konstruksi 4,20% dan sector pertambangan dan penggalian sebesar 3,08%," kata Wansepta Nirwanda dalam keterangannya kepada PajakOnline, hari ini.
Sementara itu, dari Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta Edisi April 2024, disampaikan bahwa Inflasi DKI Jakarta Maret 2024 meningkat dibandingkan bulan sebelumnya serta masih berada dalam rentang target sasaran. Inflasi DKI Jakarta Maret 2024 sebesar 2,18% (yoy), lebih tinggi dari bulan sebelumnya.
Kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,33%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,02%; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,14%; kelompok kesehatan sebesar 0,19%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01%; kelompok pendidikan sebesar 0,51%; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,19%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,73%. dan kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,12. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok transportasi sebesar 0,01% dan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,34%.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei Ling menyampaikan, APBN Regional DKI Jakarta sampai 31 Maret 2024 mencatatkan realisasi pendapatan sebesar Rp389,58 triliun atau 24,64% dari target penerimaan, mengalami penurunan sebesar 7,07% (yoy). Sementara realisasi belanja mencapai 335,20 triliun atau 16,35% dari pagu, mengalami kenaikan sebesar 17,34% (yoy).
Untuk Kinerja Perpajakan sampai 31 Maret 2024, penerimaan pajak mencapai Rp.273,85 triliun termoderasi sebesar 13,81 %. Kinerja penerimaan pajak sampai bulan Maret 2024 didukung dari PPh Non Migas sebesar Rp150,70 triliun, mengalami penurunan sebesar 8,03% (yoy) dipengaruhi oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 Badan / corporate, PPN sebesar Rp107,69 triliun mengalami penurunan sebesar 20,29% (yoy) disebabkan turunnya nilai impor dan kegiatan Wajib Pajak pada sektor Pengolahan dan Perdagangan.
PPh Migas sebesar Rp14,47 triliun turun sebesar 17,95% (yoy) karena adanya moderasi harga komoditas terutama minyak bumi dan gas alam. PBB sebesar Rp139,11 miliar, tumbuh sebesar 945,37%% (yoy) disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB Migas yang nilainya cukup signifikan di bulan ini.
