PajakOnline.com—Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) mencapai Rp4,32 triliun hingga 31 Januari 2024 atau 7,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 57,38 triliun.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda mengatakan, pencapaian penerimaan tersebut dihasilkan dari beberapa jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp1,86 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp2,45 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,01 miliar dan pajak lainnya Rp5,32 miliar.
“Berdasarkan empat sektor kegiatan usaha, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara kontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp 2,4 triliun (56,86 persen), sektor industri pengolahan Rp 624,95 miliar (14,48 persen), sektor transportasi dan pergudangan sebesar Rp 449,50 miliar (10,41 persen), dan sektor konstruksi Rp 258,50 miliar,” kata Wansepta dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/3/2024).
Secara kumulatif, kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di Jakarta tercatat senilai Rp102,70 triliun hingga 31 Januari 2024 atau mencapai 8,62 persen. Jumlah penerimaan itu dihasilkan dari delapan Kanwil DJP di Jakarta, yaitu Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
