TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara Capai Rp4,32 Triliun per 31 Januari 2024

Redaksi PajakOnline · 6 Mar 2024, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) mencapai Rp4,32 triliun hingga 31 Januari 2024 atau 7,53 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 57,38 triliun.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda mengatakan, pencapaian penerimaan tersebut dihasilkan dari beberapa jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp1,86 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp2,45 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp1,01 miliar dan pajak lainnya Rp5,32 miliar.

“Berdasarkan empat sektor kegiatan usaha, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara kontribusi dominan berasal dari sektor perdagangan sebesar Rp 2,4 triliun (56,86 persen), sektor industri pengolahan Rp 624,95 miliar (14,48 persen), sektor transportasi dan pergudangan sebesar Rp 449,50 miliar (10,41 persen), dan sektor konstruksi Rp 258,50 miliar,” kata Wansepta dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/3/2024).

Secara kumulatif, kinerja penerimaan pajak dari seluruh Kanwil DJP di Jakarta tercatat senilai Rp102,70 triliun hingga 31 Januari 2024 atau mencapai 8,62 persen. Jumlah penerimaan itu dihasilkan dari delapan Kanwil DJP di Jakarta, yaitu Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Adapun kinerja penerimaan pajak seluruh Kanwil DJP di Jakarta didukung dari PPh non-migas sebesar Rp 55,53 triliun yang mengalami pertumbuhan positif 3,81 persen oleh kontribusi signifikan dari penerimaan PPh Pasal 25 badan.

Kemudian, penerimaan dari PBB juga tumbuh positif sebesar 503,79 pesen disebabkan oleh mulai masuknya pembayaran PBB migas yang nilainya cukup signifikan di bulan ini.
Sedangkan, penerimaan PPN tercatat sebesar Rp 40,01 triliun atau mengalami penurunan 20,69 persen yang dipicu oleh adanya beberapa Wajib Pajak dominan yang masuk dalam kawasan berikat serta pemusatan PPN terutang di lokasi.

Selain penerimaan pajak, kinerja bea dan cukai di DKI Jakarta juga tumbuh positif hingga 31 Januari 2024, yakni mencapai Rp 1,47 triliun atau 5,32 persen dari target APBN 2024. Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun mengalami akselerasi pertumbuhan sebesar 50,06 persen dengan capaian Rp 37,05 triliun. Pencapaian ini ditopang oleh komponen penerimaan sumber daya alam sebesar Rp18,16 triliun yang meningkat 52,24 persen.