Jakarta, PajakOnline — Penyidik Kanwil DJP Jakarta Khusus (Jaksus) bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama korporasi PT HMR beserta direktur KH alias HK kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap II (P-22) proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan, dengan salah satu dugaan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa.
Kanwil DJP Jaksus menjelaskan, pelaksanaan P-22 merupakan tindak lanjut dari dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sekaligus menandai peralihan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka korporasi PT HMR dan HK diduga melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, serta tidak melaporkan SPT Masa PPN yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara.
Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
