PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) menyita aset Wajib Pajak yakni PT HMR senilai Rp9 miliar. Sebab berdasarkan hasil penyidikan, wajib pajak tersebut tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa alias mengemplang pajak.
Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menjelaskan penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara serta menegakkan aturan yang berlaku sesuai Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan.
“Kami terus berupaya menegakkan hukum secara adil dan transparan. Penyitaan aset merupakan salah satu instrumen hukum yang kami gunakan untuk menindak pelanggar aturan perpajakan dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Irawan dalam keterangannya dikutip Rabu (31/12/2025).
Tersangka korporasi PT HMR bersama tersangka HI dan HK diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka telah memungut PPN dari para lawan transaksi, namun diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara,” kata Irawan.
