PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II melakukan
pemblokiran serentak sebanyak 120 rekening milik 116 penunggak pajak dalam rangka mendukung pelaksanaan penagihan pajak.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jawa Tengah II Nuk Windrawati mengatakan para penunggak pajak pemilik dari 120 rekening tersebut memiliki tunggakan pajak dengan total mencapai Rp262 miliar.
"Kegiatan pemblokiran dilakukan sebagai upaya percepatan pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan PMK 61/2023, harta yang tersimpan di lembaga jasa keuangan merupakan salah satu jenis harta bergerak yang bisa disita jika penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.
