PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bekerja sama dengan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya menyita aset penunggak pajak sebesar Rp3,8 miliar.
"Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto, dikutip hari ini.
Tedyy mengungkapkan, penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak sudah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi utang pajaknya.
Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana yang sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
