TRENDING
IHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani Pasar
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Sulselbartra Optimistis Capai Target Pajak Rp14,5 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp14,5 triliun hingga akhir tahun. Hal ini terungkap dalam media gathering Kanwil DJP Sulselbartra, di Mercure Hotel, belum lama ini.

Menurut Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Hantriono Joko Susilo, capaian pajak tersebut dapat direalisasikan dengan melakukan ekstensifikasi sumber pajak baru yang bersumber tidak saja dari pemerintah tapi juga non pemerintah.

Saat ini, kata dia, per 30 Juni 2021 penerimaan pajak dengan baik yaitu berhasil mencapai Rp5,626 triliun atau 38,70 % dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,536 triliun.

Penerimaan tersebut diperoleh dari pajak penghasilan Non migas Rp3,2 triliun dari target Rp8,2 triliun atau sekitar 39,99%, PPN dan PPnBM dari target Rp5,8 triliun dicapai Rp2,1 triliun. Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dair target Rp120,5 miliar berhasil dicapai Rp52,7 miliar, pajak penghasilan migas tercapai Rp8,1 juta, pajak lainnya dari target Rp314,7 miliar berhasil dicapai Rp112,8 miliar dan PbK dan SPM tercapai Rp2,9 miliar.

“Capaian penerimaan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara tak lepas dari kinerja satu unit kerja KPP Madya dan 14 unit kerja KPP Pratama," kata Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Hantriono Joko Susilo.

Menurutnya, Unit KPP di daerah telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah kerja masing-masing diantaranya melalui penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi sumber baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum. "Serta kerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam hal rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 tercatat sampai dengan 30 Juni 2021 kepatuhan wajib pajak formal mencapai angka 612.151 SPT dari target 761.152 SPT atau sebesar 80,42%

Hantriono Joko Susilo mengungkapkan, guna meningkatkan pencapaian penerimaan dan kepatuhan sukarela, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara pun terus menjalankan beberepa agenda yang telah dilakukan dan direncanakan.

“Yakni pelaksanaan optimalisasi pengolahan dan pemanfaatan data hasil kerja sama dengan pemerintah daerah, optimalisasi penggalian potensi pajak, optimalisasi program Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mitra kerja Direktorat Jenderal Pajak, serta meningkatkan inklusi kesadaran pajak dengan cara memperluas pemahaman perpajakan sejak dini mulai dari bangku sekolah sampai dengan perguruan tinggi dengan melibatkan para pendidik," katanya.

Selain itu, lanjut dia melalui sosialisasi serta peningkatan kemudahan layanan perpajakan dengan cara melakukan automasi layanan perpajakan yang berkelanjutan. "Khususnya layanan perpajakan daring di tengah masa pandemi Covid-19 ini,” katanya.