PajakOnline.com—Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki perbatasan darat internasional dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Posisi tersebut membuat Indonesia dapat menjadi koridor strategis bagi perlintasan orang dan barang dari berbagai negara. Jauhnya jarak antara pusat kegiatan ekonomi di Indonesia dan daerah perbatasan mendorong warga perbatasan untuk berinteraksi dengan negara tetangga.
Interaksi tersebut di antaranya berupa kegiatan jual-beli guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk mempermudah mobilitas antarnegara di daerah perbatasan terdapat dokumen khusus yang diberikan kepada pelintas batas.
Identitas tersebut berupa pas lintas batas. Selain itu, ada KILB yang salah satu fungsinya yaitu memberikan pelintas batas fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa dari luar daerah pabean.
Pelintas batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas (PP 34/2019 jo. PMK 80/2019).
Oleh karena itu, setiap pelintas batas yang membawa barang impor wajib memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). Bagi pelintas batas harus memiliki KILB untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas tersebut. Sementara itu, KILB merupakan kartu yang dikeluarkan kantor pabean yang membawahi pos pengawas lintas batas yang diberikan kepada pelintas batas (Pasal 1 angka 6 PMK 80/2019).
