TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ragam Dokumen Pelengkap Pabean

Redaksi PajakOnline · 2 Okt 2023, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, bill of lading, packing list, dan manifest (Penjelasan Pasal 28 UU Kepabeanan).

Selain itu, tercantum juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean dalam Bentuk Data Elektronik (PMK 175/2014).

Dalam Pasal 1 angka 10 PMK 175/2014, dokumen pelengkap pabean merupakan semua dokumen yang dipakai sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Menurut Purwito dan Indriani (2015) dokumen pelengkap pabean ada yang bersifat dokumen komersial, dokumen finansial, dokumen transportasi, dan dokumen resmi. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya seperti:


  •  Invoice atau commercial invoice, yaitu nota perincian tentang keterangan jumlah barang dan perhitungan pembayaran.

  • Packing List, yaitu dokumen packing atau pengemasan yang menunjukkan jumlah, jenis, serta berat dari barang ekspor atau impor, sekaligus merupakan penjelasan dari uraian barang yang disebut dalam commercial invoice.

  • Bill of Lading/Airway Bill, yaitu yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang serta bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut atau melalui udara.

  • Shipping Order, yaitu surat yang dibuat oleh shipper yang ditujukan kepada carrier/kapal untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.

  • Letter of Credit (L/C) adalah perjanjian yang diterbitkan oleh bank yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor/impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.

  • Certificate of Origin (COO), yaitu sertifikasi asal barang yang menyatakan barang komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah/negara pengekspor.

  • Certificate of Analysis (COA), yaitu dokumen yang menyatakan hasil pengujian kualitas suatu produk, yang telah memenuhi spesifikasi tertentu.

  • Dokumen Perizinan Lartas, yaitu dokumen perizinan dari kementerian terkait dengan barang Lartas.(Kelly Pabelasary)