PajakOnline.com—Konfirmasi Nilai Pabean atau KNP merupakan kegiatan klarifikasi atau permintaan penjelasan lebih lanjut dari Pejabat Bea dan Cukai kepada importir atau pemilik barang untuk kepentingan penelitian nilai pabean atas barang yang diimpor. Hal tersebut berdasarkan ketentuan l Pasal 1 angka 15 PMK 144/2022,
KNP ini bisa dilakukan baik dengan tatap muka secara langsung maupun melalui sarana dalam jaringan, dan media komunikasi lainnya (Pasal 1 angka 15 PMK 144/2022).
Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan permintaan KNP apabila diperlukan. Selain itu, Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan permintaan KNP dengan memperhatikan hasil risk assessment terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor.
Risk assessment merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko yang dilakukan oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP). Adapun SKP merupakan sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Selain itu, SKP juga menjadi media Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan permintaan KNP. Dalam hal SKP belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, atau terdapat gangguan maka pengiriman data dan dokumen KNP disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau surat elektronik.
Penerbitan dan pengiriman KNP tersebut ditujukan kepada importir dan/atau pemilik barang melalui importir. Kemudian, importir atau pemilik barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP.
