PajakOnline.com—Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita tanah dan bangunan pabrik milik perusahaan tekstil, PT APF, yang diduga mengemplang pajak sekitar Rp61,25 miliar. Penyitaan berlangsung Rabu (30/6/2021) lalu.
PT APF diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif.
“Sepanjang tahun 2014 hingga 2016, PT APF diduga telah melakukan switching atau pengalihan faktur pajak dari pembeli yang sebenarnya kepada pihak lain yang tidak melakukan transaksi jual beli dengan PT APF,” demikian keterangan resmi DJP, kami kutip hari ini.
DJP menerangkan penerbitan faktur pajak fiktif oleh PT APF melanggar UU KUP Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43. Ancaman pidana yang mengancam penanggungjawab PT APF antara lain denda paling sedikit 2 kali dari nilai dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah yang tertera dalam faktur pajak fiktif.
